Polda Sulteng Ungkap Kasus Judi Togel di Sigi



PALU, Amanah Times - Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengungkap dugaan tindak pidana perjudian togel daring di Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.


“Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana siber, khususnya praktik perjudian yang memanfaatkan platform digital,” kata Direktur Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Yudi Arto Wiyono di Palu, Minggu.


Pengungkapan tersebut dilakukan personel Subdirektorat 2 Ditressiber Polda Sulteng yang tergabung dalam Satuan Tugas Penegakan Hukum 2 Program Quick Wins Kapolri.


Dalam penindakan itu, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SR yang diduga menawarkan atau memberikan kesempatan kepada orang lain untuk berjudi togel melalui situs TOTOJITU menggunakan telepon seluler.


Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp396.000, sembilan lembar kertas berisi syair ramalan, empat buku rekapitulasi shio, satu lembar tabel shio tahun 2026, serta tiga telepon seluler merek Nokia, Samsung Galaxy A06, dan Infinix.


Perempuan tersebut beserta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando Ditressiber Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/2/X/2026/SPKT/DITRESSIBER/POLDA SULTENG tertanggal 21 Oktober 2026.


Yudi mengatakan penyidik telah melakukan sejumlah langkah penanganan perkara, antara lain menggelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan pihak terkait.


Ia menjelaskan penanganan perkara dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap fakta terkait dugaan aktivitas perjudian daring.


Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Achmad Muhaimin mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik secara langsung maupun melalui platform digital.


Ia juga mengajak masyarakat melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga melanggar hukum.


“Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu upaya pencegahan dan penindakan praktik perjudian daring di wilayah Sulawesi Tengah,” kata Achmad.


Penyidik masih melanjutkan penanganan perkara untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut dan melengkapi alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Post a Comment

Previous Post Next Post