Jumat 6/11/2026
Kegiatan yang berlangsung pada kamis (5/11/2026) di Hotel Golden Tulip ,Kota Tangerang menjadi Momentum Konsolidasi strategis terhadap implementasi Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren di tingkat daerah .
Awak Media Kompas One melalui via Whatsapp diberitahukan oleh Syahroni Alfarisi,S.Ag . Koordinator Wilayah Banten MPP KAC(Majelis Pengurus Pusat Keluarga Alumni Cipasung).
Sambutan Oleh Kang Edi Muadi Pelaksana dalam NGOPI Pendidikan Islam."Sambutan Selanjutnya mewakili Ketua MPP KAC diwakili sekretaris Acep Sumarna Ciwong.
Didalam Acara Ngopi(Ngobrol Pendidikan Islam)turut hadir beberapa Narasumber lokal dalam pembahasan.
1.Yudiana Staf Khusus Bupati Tangerang.
2.H.Syaeful Milah Ketua DPRD Kota Tangerang.
3.H.Ahmad Kafi Ketua Tanfizdiyah PCNU Kota Tangerang.
4.H.Aef Syaepudin Asy Syadzili Komisioner BAZNAS Provinsi Banten.
Menghadirkan Tokoh Kunci dan Evaluasi Kritis
Diskusi tersebut menghadirkan jajaran tokoh alumni Pesantren Cipasung sebagai narasumber internal, di antaranya pimpinan legislatif Kota Tangerang dan Komisioner BAZNAS Provinsi Banten, serta Ketua PCNU Kota Tangerang dan tokoh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Selain mempererat silaturahmi, forum ini menyoroti rekam jejak perjuangan lahirnya UU Pesantren yang ditempuh oleh Kang Cucun di parlemen. Forum juga merumuskan langkah taktis penguatan fasilitasi, perizinan, dan pemberdayaan ekonomi pesantren di wilayah Tangerang Raya, Banten, dan DKI Jakarta.
Komitmen Daerah dan Kehadiran Negara
Ketua DPRD Kota Tangerang, H. Syaeful Millah, S.Pd.I. menegaskan komitmen daerah dalam mendukung eksistensi lembaga pendidikan Islam agar sejajar dengan sekolah formal dan madrasah.
Senada dengan hal tersebut, perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang memaparkan keberhasilan program daerah seperti Sanitren (Sanitasi Pesantren) dan Anskontren (Asrama Pondok Pesantren) sebagai wujud nyata hadirnya negara di pondok pesantren.
Sementara itu, Komisioner BAZNAS Banten menekankan pentingnya peran lembaga filantropi Islam dalam menjangkau pesantren tradisional (salaf/kobong) yang belum tersentuh bantuan formal APBD, sehingga fungsi sosial dan pendidikan pesantren tetap berjalan optimal.
Hasil dan Rekomendasi Strategis
Dari diskusi NGOPI ini, MPP KAC merumuskan tiga langkah pengawalan implementasi UU Pesantren:
1. Pengawalan Regulasi Turunan:Mendorong percepatan implementasi Perpres No. 82/2021 tentang Pendanaan Pesantren, khususnya Pasal 23 tentang Dana Abadi Pesantren, hingga ke tingkat APBD.
2. Fasilitasi dan Perizinan: Mempermudah izin operasional pesantren dan kesetaraan ijazah santri berbasis PMA No. 30, 31, 32 Tahun 2020.
3. Pemberdayaan Ekonomi:Sinergi BAZNAS, LAZISNU, dan program Pemda untuk penguatan ekonomi pesantren salaf yang belum terakses bantuan formal.
"Acara ditutup dengan komitmen bersama seluruh MPC KAC se-Tangerang Raya, DKI Jakarta, dan Banten Raya untuk terus menjadi mitra kritis dan strategis pemerintah dalam mewujudkan pesantren yang Unggul, Mandiri, dan Mendunia.
reporter team

