Proyek Revitalisasi SMP Muhammadiyah Kodolagon Dipertanyakan, Peran Panitia Pembangunan Diduga Sekadar Formalitas

 



Buol. Amanahtimes. Pelaksanaan proyek revitalisasi ruang kelas SMP Muhammadiyah Kodolagon, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan. Selain menyangkut kualitas dan transparansi pelaksanaan pekerjaan, keberadaan Panitia Pembangunan turut dipertanyakan karena dinilai belum terlihat menjalankan fungsi secara maksimal. 

Sorotan tersebut muncul di tengah pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang semestinya tidak hanya berorientasi pada penyelesaian fisik bangunan, tetapi juga memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Dalam proyek revitalisasi ruang kelas SMP Muhammadiyah Kodolagon, bersumber dari dana APBN Tahun anggaran 2026, dengan pagu anggaran Rp. 443.336.000. muncul pertanyaan mengenai sejauh mana keterlibatan panitia dalam mengawal pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari media ini, Senin 03 Agustus 2026 posisi Ketua Panitia disebut dirangkap oleh Ketua Komite Sekolah. Bahkan, pengangkatan tersebut disebut dilakukan langsung oleh Kepala Sekolah.

Sekretaris panitia menyampaikan bahwa sejak awal dirinya tidak pernah mendapatkan pembekalan mengenai tugas dan tanggung jawab sebagai bagian dari kepanitiaan revitalisasi sekolah.

“Kami tidak pernah dibekali tentang fungsi dan tanggung jawab kami. Sehingga dalam pelaksanaan ini kami tidak tahu apa yang harus kami lakukan dalam kegiatan ini,” ungkapnya.

Ia bahkan mengaku bahwa keterlibatannya dalam kegiatan tersebut sebatas menjalankan perintah tertentu dari Kepala Sekolah, termasuk mencetak sejumlah dokumen.

“Saya saja hanya diperintahkan untuk print berkas, tetapi saya tidak tahu. SK kami belum pernah saya lihat dan RAB juga belum saya ketahui,” ujarnya.

Menurut keterangan bendahara, pembelian barang dilakukan bersama dengan Kepala Sekolah. Namun, ia menyebut bahwa dalam proses penarikan dana dari rekening Bank BNI, dirinya ikut melakukan penarikan uang tersebut.

“Kalau keuangan, sama Kepala Sekolah. Kalau belanja barang, kami sama-sama. Tetapi kalau proses penarikan uang di Bank BNI, itu sama saya. Setelah uang ditarik, saat berada di rumah Kepala Sekolah, uang tersebut langsung diminta semuanya oleh Ibu Kepala Sekolah,” ungkap bendahara kepada media ini.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana revitalisasi, khususnya terkait siapa yang memegang dan mengendalikan dana setelah dilakukan penarikan dari rekening.

Persoalan utama yang menjadi perhatian adalah transparansi dalam pelaksanaan proyek. Masyarakat dan pihak yang berkepentingan tentu berhak mengetahui bagaimana proyek tersebut dilaksanakan, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme pengawasannya, serta apakah pekerjaan telah sesuai dengan rencana dan spesifikasi yang ditetapkan.

Keberadaan panitia pembangunan seharusnya bukan sekadar formalitas administratif. Panitia memiliki posisi strategis dalam membantu memastikan pembangunan sekolah memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik dan warga sekolah.

Apabila fungsi tersebut tidak berjalan optimal, maka dikhawatirkan pengawasan terhadap kualitas pekerjaan menjadi lemah

Masyarakat juga berharap proyek revitalisasi benar-benar menghasilkan fasilitas pendidikan yang layak, aman, berkualitas, dan dapat digunakan dalam jangka panjang.

Saat dikonfirmasi langsung oleh media ini terkait kepanitiaan program revitalisasi, Kepala Sekolah Halima, menyampaikan bahwa pembentukan kepanitiaan dilakukan sebagai langkah antisipasi dan kehati-hatian dalam pelaksanaan proyek.

“Ya, namanya juga jaga-jaga, Pak. Dengan adanya proyek ini, kita juga harus hati-hati, makanya seperti itu,” ujar Kepala Sekolah 

Sorotan terhadap proyek revitalisasi SMP Muhammadiyah Kodolagon diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk memperkuat pengawasan terutama pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan keterbukaan, sehingga pembangunan Benar-benar memberikan manfaat bagi sekolah dan masyarakat.*

Post a Comment

Previous Post Next Post