Sungai Bolano Lambunu Berubah Warna, Kapolres Parigi Moutong Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media

 


PARIGI MOUTONG — Kondisi Sungai Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan setelah aliran sungai yang sebelumnya dikenal memiliki air relatif jernih dalam beberapa minggu terakhir terlihat berubah warna menjadi cokelat, kuning hingga kemerahan.

Perubahan warna air tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Muncul dugaan bahwa kondisi tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan di sekitar wilayah sungai, termasuk dugaan adanya aktivitas pertambangan ilegal. Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian dari instansi yang berwenang.

Atas kondisi tersebut, awak media berupaya meminta tanggapan dan penjelasan dari Kapolres Parigi Moutong mengenai langkah kepolisian dalam menyikapi perubahan kondisi Sungai Bolano Lambunu.

Pada Kamis, 13 Agustus 2026, awak media menghubungi Kapolres Parigi Moutong melalui pesan WhatsApp dengan mempertanyakan:

“Apakah Bapak Kapolres sudah mengetahui kondisi Sungai Bolano Lambunu yang dalam beberapa minggu terakhir terlihat mengabur atau berubah warna?

Namun, hingga berita ini disusun, pertanyaan tersebut belum mendapatkan tanggapan dari Kapolres Parigi Moutong.

Sikap diam tersebut tentu menjadi pertanyaan publik, khususnya karena persoalan perubahan kualitas air sungai menyangkut kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup.

# Bukan Sekadar Perubahan Warna, Perlu Pemeriksaan Serius

Perubahan warna air sungai tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai akibat aktivitas pertambangan. Untuk memastikan penyebabnya, diperlukan pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel air, serta pengujian laboratorium oleh pihak yang berwenang.

Apabila kemudian ditemukan bahwa perubahan kualitas air disebabkan oleh aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum lingkungan maupun hukum pertambangan.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur perlindungan terhadap lingkungan hidup dan memuat ketentuan mengenai pengendalian pencemaran, pengawasan, hingga ketentuan pidana. UU tersebut juga menegaskan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak setiap warga negara sebagaimana amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Dalam konteks pencemaran, Pasal 100 UU 32/2009 mengatur mengenai pelanggaran baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan. Ketentuan tersebut dapat dikenakan apabila unsur-unsurnya terbukti secara hukum.

Sementara itu, apabila benar terdapat kegiatan pertambangan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, ketentuan mengenai pertambangan mineral dan batubara juga perlu diperiksa. Regulasi pertambangan telah mengalami beberapa perubahan, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 dan perubahan berikutnya.

# Lalu, Apa Kewajiban Kepolisian?

Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Polri meliputi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

UU tersebut telah mengalami perubahan, dan pada 17 Juni 2026 berlaku UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002. Perubahan tersebut antara lain menegaskan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam institusi Polri.

Karena itu, ketika muncul informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal dan dugaan dampak terhadap lingkungan, masyarakat berhak berharap adanya penjelasan serta langkah verifikasi dari aparat penegak hukum.

Namun, tidak adanya jawaban Kapolres kepada awak media dalam satu kali konfirmasi tidak dengan sendirinya dapat disebut sebagai pelanggaran pidana atau pelanggaran undang-undang. Untuk menyatakan adanya pelanggaran, harus terlebih dahulu diketahui kewajiban hukum yang dilanggar dan dibuktikan unsur-unsurnya.

# Pers Memiliki Hak Menggali Informasi

Pertanyaan wartawan terkait kondisi lingkungan dan dugaan aktivitas pertambangan merupakan bagian dari fungsi jurnalistik untuk memperoleh informasi dari pihak yang berwenang.

Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Dewan Pers juga menegaskan bahwa pertanyaan wartawan merupakan bagian dari proses menggali informasi dan dilindungi oleh ketentuan tersebut.

Selain itu, Pasal 6 UU Pers menempatkan pers antara lain untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat dan akurat, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai kondisi Sungai Bolano Lambunu bukan semata-mata persoalan antara wartawan dan kepolisian, melainkan menyangkut kepentingan publik terhadap kondisi lingkungan dan penegakan hukum.

# Publik Menunggu Sikap Kapolres

Kini masyarakat menunggu penjelasan dari Kapolres Parigi Moutong.

Apakah pihak kepolisian telah mengetahui perubahan warna Sungai Bolano Lambunu?

Apakah sudah ada laporan dari jajaran Polsek setempat mengenai kondisi tersebut?

Apakah polisi telah melakukan pengecekan lapangan?

Apakah ditemukan indikasi aktivitas pertambangan di sekitar sungai?

Dan jika ditemukan dugaan pertambangan tanpa izin atau pencemaran lingkungan, apakah akan dilakukan penyelidikan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Parigi Moutong belum memberikan tanggapan atas konfirmasi awak media melalui WhatsApp pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Media ini tetap membuka ruang bagi Kapolres Parigi Moutong maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas pemberitaan ini.



Post a Comment

Previous Post Next Post