PARIGI MOUTONG— Kapolres Parigi Moutong memberikan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan Media Amanah Times mengenai kondisi Sungai Bolano Lambunu yang mengalami perubahan warna.
Hak jawab tersebut disampaikan melalui Humas Polres Parigi Moutong pada Sabtu, 15 Agustus 2026, melalui pesan WhatsApp. Dalam surat tersebut, Kapolres menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan yang dinilai diterbitkan tanpa adanya konfirmasi kepada pihak kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Media Amanah Times menjelaskan bahwa awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Parigi Moutong sebelum berita diterbitkan.
Konfirmasi disampaikan pada Kamis, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 12.14 WITA. Konfirmasi tersebut berkaitan dengan kondisi Sungai Bolano Lambunu yang diinformasikan masyarakat mengalami perubahan warna.
Namun, hingga pemberitaan diterbitkan sekitar pukul 22.14 WITA, belum ada tanggapan yang diterima dari Kapolres Parigi Moutong.
Informasi mengenai kondisi sungai tersebut sebelumnya diperoleh awak media dari masyarakat yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Meskipun informasi tersebut belum disampaikan melalui laporan resmi kepada pihak kepolisian, Media Amanah Times tetap melakukan penelusuran dan peliputan untuk memastikan kondisi yang disampaikan masyarakat.
Berdasarkan hasil peliputan di lapangan, awak media menemukan adanya perubahan warna pada air Sungai Bolano Lambunu.
Media Amanah Times menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak bermaksud menyimpulkan penyebab perubahan warna sungai maupun menuduh pihak tertentu.
Konfirmasi kepada Kapolres dilakukan untuk mengetahui apakah pihak kepolisian telah mengetahui kondisi Sungai Bolano Lambunu dan apakah telah ada langkah yang dilakukan terkait kondisi tersebut.
Pertanyaan awak media juga belum sampai pada hal yang lebih lanjut, termasuk apakah sebelumnya Kapolsek Lambunu pernah melaporkan kepada Kapolres Parigi Moutong mengenai kondisi Sungai Bolano Lambunu yang diduga mengalami perubahan warna.
Media Amanah Times juga menghormati hak jawab yang disampaikan Kapolres Parigi Moutong sebagai bagian dari mekanisme pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 1 angka 11 UU Pers, hak jawab merupakan hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Sementara Pasal 5 ayat (2) UU Pers mengatur bahwa pers wajib melayani hak jawab.
Media Amanah Times menyatakan tetap terbuka terhadap klarifikasi dan informasi tambahan dari pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya mengenai kondisi Sungai Bolano Lambunu.
Pemberitaan tersebut diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus mendorong adanya penjelasan mengenai kondisi sungai yang menjadi perhatian warga.
Redaksi Media Amanah Times
