team investigasi telah menerima laporan dari seorang pelaku usaha arang batok kelapa di wilayah Dusun Cilangkap Desa Neglasari Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis.
Berdasarkan keterangan yang kami terima:
Bahwa pelapor telah menyewa lahan dari Pak Apan melalui Abah Ohan. Sebelum memulai usaha, pelapor telah berkoordinasi dengan RT, RW, Kadus, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta mengumpulkan tandatangan 40 KK sebagai dukungan dan melanjutkan prosedur perizinan lingkungan. Bahwa Abah Ohan dan Pak Apan dahulu menjamin keamanan lingkungan agar usaha pelapor dapat berjalan.
Bahwa setelah soft‑launching dan percobaan pembakaran sebanyak 1 drum untuk evaluasi asap, muncul komplain dari salah satu warga yang kemudian dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup. Akibat hal tersebut pelapor terpaksa memindahkan lokasi produksinya ke tempat lain.
Yang menjadi sorotan Media :
Bahwa menurut keterangan pelapor, setelah ia pindah, Pak Apan diduga justru melakukan pembakaran batok kelapa untuk produksi arang di lokasi yang sama secara terus‑menerus. Ketika dikonfirmasi, Pak Apan menyatakan hanya percobaan, namun menurut pelapor kegiatan tersebut berkembang hingga saat ini.
Bahwa pelapor telah menyampaikan laporan secara pribadi kepada petugas LH pada tanggal 25 Oktober 2026. Hingga berita ini dirilis, belum ada tindakan yang terkonfirmasi secara resmi dari Dinas Lingkungan Hidup, meskipun petugas menyatakan akan melaporkan hal tersebut kepada pimpinan.
Team Media belum menyatakan secara pasti bahwa Pak Apan tidak memiliki izin, dan belum menyatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup telah mengabaikan laporan tersebut. Namun kami mempertanyakan prinsip keadilan: Jika pelapor yang sudah berprosedur saja dibatasi, mengapa diduga ada pihak lain yang berjalan tanpa pemeriksaan yang terlihat oleh publik?
Karena itu Team Media memohon kepada:
🔹 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ciamis
🔹 Satpol PP Kabupaten Ciamis
🔹 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Ciamis
🔹 Camat Pamarican
🔹 Kepala Desa Neglasari
🔹 Kepolisian Resort Ciamis
🔹 Pemerintah Kabupaten Ciamis
Agar segera turun ke lokasi untuk:
1. Melakukan pemeriksaan lapangan secara transparan
2. Memverifikasi apakah Pak Apan memiliki izin lingkungan yang sah
3. Memverifikasi status perizinan pelapor
4. Menjelaskan kepada publik mengapa laporan tanggal 25 Oktober belum ada tindakan yang terkonfirmasi
5. Menghentikan kegiatan apabila terbukti melanggar peraturan lingkungan
6. Melakukan mediasi terkait janji sewa antara pelapor, Abah Ohan dan Pak Apan
7. Menegakkan peraturan secara adil tanpa diskriminasi
Team Media akan terus memantau perkembangan kasus ini. Kami berharap instansi terkait tidak saling lempar tanggung jawab dan segera memberikan keterangan resmi kepada masyarakat.
Salam Jurnalistik!
a.n. Indra Muhamad Zakaria

