LUWUK BANGGAI— Dugaan tindakan kekerasan terhadap wartawan MediaCentral, Sunarko, saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Ombolu, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mendapat perhatian dari Direktur PT Amanah Times Grup, Kelvin Yansa.
Sunarko sebelumnya mengaku mengalami dugaan pengeroyokan ketika melakukan konfirmasi terkait informasi Surat Keputusan (SK) pengangkatan kerja pada pekerjaan pengairan, khususnya mengenai posisi penjaga pintu air di wilayah Batui Selatan.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 30 September 2026. Menurut keterangan Sunarko, dirinya awalnya datang untuk bersilaturahmi sekaligus meminta klarifikasi mengenai keberadaan dan status SK tersebut.
Dalam proses konfirmasi, terjadi perbedaan keterangan mengenai keberadaan SK. Situasi kemudian disebut memanas hingga Sunarko mengaku mengalami dugaan penyerangan secara bersama-sama.
Akibat kejadian itu, Sunarko mengaku mengalami luka pada bagian pelipis kanan atas dan depan mata kanan serta mengalami patah satu gigi bagian depan bawah.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan tercatat dalam STPL/27/X/2026/Sek Batui/Res Banggai.
Menanggapi persoalan tersebut, Kelvin Yansa menilai bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik semestinya tidak mendapatkan intimidasi maupun kekerasan hanya karena melakukan konfirmasi terhadap sebuah informasi.
> “Wartawan datang untuk mencari informasi, melakukan konfirmasi, dan memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menjelaskan persoalan. Kalau kemudian terjadi intimidasi atau kekerasan, tentu ini menjadi persoalan serius yang harus mendapat perhatian,” ujar Kelvin Yansa.
Menurutnya, perbedaan pendapat maupun ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme hukum, bukan dengan tindakan kekerasan.
Kelvin juga mengingatkan bahwa kebenaran tidak semestinya dilawan dengan intimidasi terhadap orang yang menyampaikannya.
Ia mengutip sabda Rasulullah ï·º:
“Kesombongan adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.”
(HR. Muslim)
“Prinsipnya sederhana. Kalau ada pemberitaan atau pertanyaan wartawan yang dianggap keliru, bantah dengan data, berikan klarifikasi, atau tempuh mekanisme hukum. Jangan menggunakan kekerasan untuk membungkam,” tegasnya.
Kelvin menambahkan, tindakan kekerasan terhadap wartawan dapat menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers apabila benar terbukti terjadi. Karena itu, aparat penegak hukum diminta menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami meminta aparat mengusut persoalan ini secara terang. Siapa yang melakukan, bagaimana kejadiannya, dan apa motifnya harus dibuktikan berdasarkan keterangan saksi, bukti, serta hasil penyelidikan. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sepele,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kritik terhadap wartawan tidak harus berujung pada permusuhan.
“Kalau wartawan salah, silakan koreksi. Kalau informasi belum tepat, silakan berikan hak jawab. Tetapi jangan jadikan kekerasan sebagai jalan keluar,” lanjut Kelvin.
Sementara itu, Sunarko menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Ia berharap perkara tersebut diproses secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan seluruh pihak.
“Saya ingin persoalan ini diproses sesuai hukum. Saya menjalankan tugas untuk mencari informasi dan melakukan konfirmasi, bukan untuk mencari masalah,” demikian sikap Sunarko sebagaimana keterangannya.
Hingga saat ini, dugaan pengeroyokan serta pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut masih berdasarkan keterangan korban. Penetapan seseorang sebagai pelaku merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Media juga tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan keterangan secara proporsional.
Tags
Luwuk Banggai
