Proyek Taman Ranobungi Rp14,27 Miliar Masuk Radar Kejari Sigi, LKPK Soroti Dugaan Penyimpangan

Dilansir dari Strateginews.Id

SIGI – Proyek pembangunan Penataan Kawasan Taman Ranobungi, Kabupaten Sigi, senilai sekitar Rp14,27 miliar kini masuk dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi setelah Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Sulawesi Tengah melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum.

Desakan untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek tahun anggaran 2024 tersebut mencuat setelah LKPK Sulawesi Tengah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum.

Laporan tersebut kemudian mendapat tindak lanjut dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Dewan Pengawas Teritorial LKPK Provinsi Sulawesi Tengah, Kejati Sulteng menyampaikan bahwa penanganan laporan tersebut dialihkan kepada Kejaksaan Negeri Sigi.

Surat Kejati Sulteng bernomor B-2508/P.2.5/Fo.2/09/2026 itu berisi pemberitahuan tindak lanjut atas laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Penataan Kawasan Taman Ranobungi di Kabupaten Sigi.

Hal tersebut disampaikan Arifin kepada Strateginews.Id sembari memperlihatkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tersebut.

Menurut Arifin, tindak lanjut tersebut merupakan respons atas laporan LKPK Nomor 003/L-KPK/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026, terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek Taman Ranobungi tahun anggaran 2024 karena terindikasi telah merugikan keuangan daerah dan negara.

Dari Kejati Sulteng Beralih ke Kejari Sigi

Arifin menjelaskan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memutuskan mengalihkan proses penanganan laporan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Sigi.

Pengalihan itu, sebagaimana disampaikan dalam surat Kejati Sulteng, berkaitan dengan pertimbangan locus delicti atau lokasi terjadinya peristiwa yang berada di wilayah Kabupaten Sigi.

Selain itu, pengalihan juga mempertimbangkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Bagi LKPK, keputusan tersebut menjadi pintu masuk bagi Kejari Sigi untuk mengurai lebih jauh dugaan penyimpangan dalam proyek yang menggunakan anggaran daerah tersebut.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Sigi segera melaksanakan proses penanganan laporan dugaan korupsi itu dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak pengelola dan pelaksana proyek Taman Ranobungi yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan daerah,” tegas Arifin.

## Rp14,27 Miliar Dipertanyakan

Sorotan LKPK tidak hanya menyangkut nilai proyek yang mencapai sekitar **Rp14,27 miliar**, tetapi juga pelaksanaan pekerjaan dan kondisi hasil pembangunan di lapangan.

Arifin menduga terdapat persoalan dalam pelaksanaan proyek, terutama berkaitan dengan ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam kontrak.

LKPK meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, hingga hasil pembangunan di lapangan.

Namun demikian, dugaan tersebut masih merupakan laporan/pengaduan dan belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Ada atau tidaknya pelanggaran hukum dan kerugian negara nantinya bergantung pada hasil pemeriksaan serta proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.



Post a Comment

Previous Post Next Post