DONGGALA – Pengelolaan dana hibah yang bersumber dari hasil penjualan limbah batang kelapa terkait kegiatan PLN di Desa Tambu, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan sejumlah warga. Dana yang disebut mencapai Rp145 juta tersebut kini dipertanyakan, terutama terkait transparansi pengelolaan dan realisasi pembagiannya.
Persoalan ini mencuat setelah muncul informasi bahwa dari total dana Rp145 juta, hanya sekitar Rp45 juta yang dimasukkan dalam Pendapatan Asli Desa (PAD). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan warga mengenai kejelasan pencatatan serta penggunaan sisa dana yang belum mendapatkan penjelasan secara terbuka.
Sorotan lainnya menyangkut alokasi bantuan untuk tempat ibadah. Menurut keterangan warga, dalam rapat sebelumnya telah disepakati bahwa setiap dusun memperoleh alokasi sebesar Rp3 juta untuk masjid. Namun, dalam realisasinya, sejumlah dusun disebut hanya menerima Rp1,5 juta.
Perbedaan antara hasil kesepakatan rapat dan jumlah yang diterima tersebut memicu keberatan. Bahkan, sebagian dusun dikabarkan memilih mengembalikan dana yang telah diberikan karena menilai jumlahnya tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Sejumlah warga yang dikonfirmasi melalui telepon pada Jumat (6/11/2026) menyampaikan bahwa mereka tengah menyusun rencana untuk menyikapi persoalan dana hibah hasil penjualan batang kelapa tersebut.
Warga menegaskan, keberatan mereka bukan semata-mata menyangkut besaran bantuan untuk tempat ibadah, melainkan juga persoalan keterbukaan pemerintah desa dalam menjelaskan pengelolaan dana yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
"Yang menjadi keberatan kami, waktu rapat disampaikan setiap dusun mendapatkan Rp3 juta untuk masjid. Namun kenyataannya hanya Rp1,5 juta. Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka," demikian inti keberatan warga.
Di tengah tuntutan transparansi tersebut, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Tambu justru belum menghasilkan penjelasan substantif.
Saat kembali dihubungi, kepala desa hanya menyampaikan agar wartawan datang langsung ke Desa Tambu untuk meminta klarifikasi. Namun, berdasarkan keterangan tim wartawan, ketika mereka telah berada di Desa Tambu, kepala desa menyampaikan bahwa dirinya masih berada di luar dan meminta waktu untuk bertemu.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan terperinci dari kepala desa mengenai dasar pencatatan dana sebesar Rp45 juta sebagai PAD, kejelasan sisa dana dari total Rp145 juta, maupun alasan realisasi bantuan tempat ibadah yang berbeda dari kesepakatan rapat menurut keterangan warga.
Sikap tersebut semakin memperpanjang tanda tanya publik. Sebab, dana yang dipersoalkan bukanlah jumlah kecil, sementara masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai sumber, pencatatan, peruntukan, dan pertanggungjawabannya.
Warga meminta pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, Inspektorat Kabupaten Donggala, serta instansi berwenang lainnya, agar melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana tersebut apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.
Masyarakat juga berharap pemerintah desa tidak menghindari ruang klarifikasi. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban seorang kepala desa kepada masyarakat yang dipimpinnya.
Tags
Nasional
