WARGA SULAWESI TENGAH WAJIB TAHU! SPBU JUAL BBM DI ATAS HARGA RESMI DAPAT DITINDAK SESUAI HUKUM

SULAWESI TENGAH,amanahtimes.my.id— Masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah perlu mengetahui bahwa penyaluran dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Setiap badan usaha dan penyalur wajib mematuhi ketentuan harga jual eceran yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau badan usaha sesuai dengan jenis BBM dan peraturan yang berlaku.

Apabila ditemukan SPBU yang menjual BBM bersubsidi, seperti solar subsidi, dengan harga di atas harga resmi yang berlaku, dugaan pelanggaran tersebut perlu dilaporkan dan diperiksa oleh instansi berwenang. Jika pelanggaran terbukti, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum.

## Dasar Hukum yang Perlu Diketahui Masyarakat

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

UU Nomor 22 Tahun 2001 menjadi salah satu landasan hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Indonesia. Pelaksanaan kegiatan usaha hilir migas, termasuk niaga dan penyaluran BBM, harus mengikuti ketentuan perizinan serta pengawasan yang berlaku.

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Peraturan ini telah mengalami perubahan, termasuk melalui Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar pengaturan distribusi dan harga BBM, termasuk BBM tertentu yang mendapatkan subsidi atau kompensasi pemerintah.

3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2021

Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2021 mengatur perhitungan harga jual eceran BBM. Pasal 3 mengatur formula harga jual eceran jenis BBM tertentu berupa minyak solar, dengan memperhitungkan komponen harga dasar, pajak, dan subsidi sesuai ketentuan.

4. Surat Edaran Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021

Surat edaran tentang ketentuan penyaluran BBM melalui penyalur tersebut menegaskan bahwa badan usaha pemegang izin niaga umum wajib mengawasi penyaluran BBM, termasuk agar penjualan oleh SPBU mengikuti harga jual eceran yang ditetapkan pemerintah dan/atau badan usaha terkait.

Dengan demikian, kepatuhan terhadap ketentuan harga dan penyaluran BBM merupakan bagian penting dari pengawasan usaha hilir migas.

# Sanksi Menanti Jika Pelanggaran Terbukti

Jika SPBU terbukti menjual BBM dengan harga yang bertentangan dengan ketentuan resmi, instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi sesuai dasar hukum yang berlaku.

Bentuk tindakan dapat mencakup teguran atau sanksi administratif sesuai ketentuan perizinan dan pengawasan yang relevan. Untuk pelanggaran tertentu, tindakan terhadap izin usaha atau penyaluran juga dapat dilakukan apabila memang memiliki dasar hukum dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Namun, pencabutan izin tidak otomatis berlaku hanya karena muncul laporan atau dugaan. Jenis sanksi harus disesuaikan dengan bentuk pelanggaran, aturan yang dilanggar, hasil pemeriksaan, serta kewenangan instansi terkait.

# Warga Sulawesi Tengah Jangan Takut Melapor

Masyarakat Sulawesi Tengah berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai harga BBM resmi dan menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan penyimpangan di SPBU.

Warga yang menemukan dugaan penjualan solar subsidi di atas harga resmi dapat melakukan langkah berikut:

1. Memotret papan harga BBM dan bukti transaksi apabila memungkinkan.
2. Mencatat nama atau lokasi SPBU, tanggal, waktu, jenis BBM, serta harga yang dibayarkan.
3. Menyimpan struk pembelian atau bukti pendukung lainnya.
4. Menyampaikan pengaduan kepada Pertamina melalui saluran pengaduan resminya atau kepada instansi yang berwenang, seperti BPH Migas dan Kementerian ESDM.

Masyarakat juga dapat menghubungi Contact Center ESDM 136** untuk meminta informasi atau menyampaikan pengaduan terkait sektor energi dan sumber daya mineral.

Pengawasan Harus Berjalan, Hak Konsumen Harus Dilindungi

Pengawasan terhadap SPBU perlu dilakukan secara konsisten agar penyaluran BBM berlangsung sesuai aturan, subsidi tepat sasaran, dan masyarakat tidak dirugikan.

Bagi warga Sulawesi Tengah, memahami dasar hukum merupakan langkah penting untuk ikut mengawasi pelayanan publik. Setiap laporan sebaiknya disertai bukti yang dapat diperiksa agar penanganannya berjalan objektif dan sesuai prosedur.

Prinsipnya jelas: setiap SPBU wajib mematuhi ketentuan harga dan penyaluran BBM yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, laporkan dengan bukti dan dorong instansi berwenang melakukan pemeriksaan serta menjatuhkan sanksi sesuai hukum.

Sumber dasar hukum:UU Nomor 22 Tahun 2001; Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya; Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2021; dan Surat Edaran Ditjen Migas Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021.

Post a Comment

Previous Post Next Post