Kekang Kebebasan PERS ketua Komisi B DPRD Asahan Larang awak Media Meliput RDPU.


Asahan,Pelarangan Peliputan yang di lakukan ketua Komisi B DPRD Asahan Dody Suhendra kepada Jurnalis saat ingin meliput Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi B DPRD Kabupaten Asahan yang membahas persoalan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Bandar Pasir Mandoge, di Gedung DPRD Asahan, Selasa (27/10/2026).


 Pelarangan dengan alasan tidak memiliki undangan itu dinilai janggal dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


RDPU yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Asahan, Dody Seyendra, SH, tersebut sejatinya membahas isu kepentingan publik.


Adapun Agenda rapat meliputi dugaan pencemaran lingkungan oleh PKS PTPN IV BP Mandoge, keabsahan dokumen Persetujuan Teknis dan Persetujuan Pengelolaan Limbah (PPA-PPU), ketentuan tinggi cerobong asap, serta dugaan manipulasi Pajak Air Bawah Tanah (ABT) yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Asahan.


Namun, awak media yang hendak menjalankan tugas peliputan diminta keluar dari ruang rapat.


“Yang diundang saja yang boleh mengikuti RDPU ini dan jika wartawan ingin mengetahui hasilnya, nanti selesai RDPU bisa konfirmasi,” ucap Dody di hadapan peserta rapat.


Sikap tersebut memicu protes dari beberapa Awak media dan ingin mempertanyakan status rapat tersebut kepada pimpinan sidang.


“Apakah RDPU ini tertutup atau terbuka? Kalau memang terbuka, kenapa wartawan dilarang masuk hanya karena alasan tidak ada undangan,” tanya jurnalis di lokasi.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Pimpinan DPRD Asahan terkait dasar penetapan RDPU tersebut sebagai rapat tertutup.


Tindakan pelarangan liputan yang di lakukan Ktua Komisi B dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (3) disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.


Wartawan dalam konteks RDPU bukan sebagai peserta undangan, melainkan sebagai pengawas publik yang kehadirannya dijamin undang-undang untuk memastikan transparansi proses legislasi yang membahas kepentingan masyarakat luas.


Penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik pada kegiatan terbuka juga dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.


Kecewa dengan sikaf ketua Komisi B yang seakan sudah mengekang kebebasan media untuk memperoleh informasi publik sangat di kesalkan para awak media yang yang ingin nelakukan Peliputan RDPU tersebut.


Kecewa dengan sikaf ktua Komisi B tersebut Sejumlah organisasi pers di Asahan meminta Ketua DPRD Asahan memberikan klarifikasi agar kejadian serupa tidak terulang lagi.


Penulus:Ade Zass

Post a Comment

Previous Post Next Post