Perselisihan tersebut bermula ketika Fernandez diduga mengalami PHK setelah menjadi korban penganiayaan. Perusahaan disebut menganggap keberadaan tiga orang saksi penganiayaan—yang merupakan rekan kerja Fernandez—telah mengganggu operasional perusahaan. Pihak pekerja menilai PHK tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Atas persoalan tersebut, laporan disampaikan kepada:
- Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
- UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau.
- BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Kesehatan; dan
- DPRD Komisi IV Kota Batam
Adapun sejumlah hal yang dipersoalkan meliputi:
1. Jam kerja berlebih dan pembayaran upah lembur;
2. Uang pesangon;
3. Upah terakhir yang belum dibayarkan;
4. Upah selama proses perselisihan;
5. Kepesertaan dan pemenuhan hak BPJS Ketenagakerjaan; serta
6. Kepesertaan dan pemenuhan hak BPJS Kesehatan.
Dalam proses penyelesaian perselisihan, pihak perusahaan menyatakan kesanggupan membayar sejumlah nominal sesuai kemampuan perusahaan. Pembayaran tersebut kemudian disepakati bersama oleh kedua belah pihak sebagai bagian dari upaya damai dan bentuk itikad baik masing-masing pihak.
Kesepakatan damai dilakukan di.UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, dengan disaksikan oleh petugas UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau.
Selanjutnya, Perjanjian Bersama dilaksanakan di Dinas Tenaga Kerja Kota Batam pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, dengan disaksikan oleh mediator. Salinan perjanjian tersebut juga telah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Dalam kesepakatan itu, masing-masing pihak menyatakan sepakat untuk saling memaafkan dan tidak saling menuntut, baik secara perdata maupun pidana, di kemudian hari terkait hubungan industrial maupun komunikasi selama proses penyelesaian perselisihan.
Pihak pekerja, Fernandez, didampingi oleh DPD Komando HAM Kota Batam, yang diwakili oleh Ketua Jeki Harius dan Wakil Ketua Rika Hendra Putra.
Sementara itu, pihak Feelss Good Salon atau PT Cipta Bahagia Asia diwakili oleh HRD Vieta Maulidya Nabilla serta Kuasa Hukum Mahesa Fadillah, S.H.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama dan dipenuhinya pembayaran sesuai kesepakatan, para pihak menyatakan perselisihan tersebut telah diselesaikan secara damai melalui mekanisme yang difasilitasi oleh instansi ketenagakerjaan terkait.
