Papan Informasi Proyek Sulit Diakses, Fungsi Kontrol Pers Dipertanyakan

 


MENGAPA PAPAN INFORMASI PROYEK JUSTRU SULIT DIDOKUMENTASIKAN?

Sigi -Fungsi kontrol sosial pers kembali menghadapi situasi yang patut menjadi perhatian publik. Pada Sabtu, 26 September 2026, tim media yang hendak melakukan dokumentasi terhadap papan informasi sebuah proyek justru mendapat larangan mengambil gambar. Bahkan, identitas wartawan disebut turut difoto oleh pihak yang melakukan penjagaan.

Peristiwa tersebut terjadi ketika tim media datang untuk melihat sekaligus mendokumentasikan papan informasi proyek yang terpasang di halaman kantor. Menurut keterangan tim media, mereka dilarang mengambil gambar dengan alasan lokasi tersebut merupakan area internal dan wartawan tidak diperbolehkan melakukan dokumentasi di dalam kawasan tersebut.

Larangan itu kemudian menimbulkan pertanyaan. Sebab, objek yang hendak didokumentasikan bukanlah dokumen rahasia, melainkan papan informasi proyek yang semestinya menjadi salah satu sarana masyarakat untuk mengetahui informasi dasar mengenai pekerjaan yang menggunakan anggaran publik.

Proyek Rp14,2 Miliar, Mengapa Informasinya Sulit Diakses?

Berdasarkan papan informasi yang dilihat tim media, proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp14.208.764.000, dengan masa pelaksanaan 240 hari.

Pelaksana tercantum Putra Ababa KSO, dengan tanggal kontrak 17 April 2026, serta nomor kontrak HK.02.01./Kontrak/Bpbpk 24.5.3/2026/003.101/02.

Dengan nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah, tentu terdapat kepentingan publik yang besar terhadap keterbukaan informasi mengenai pekerjaan tersebut.

Pertanyaan sederhananya: jika papan informasi memang diperuntukkan bagi publik, mengapa akses untuk sekadar mendokumentasikannya justru menjadi persoalan?

Tim media juga mempertanyakan alasan papan informasi proyek ditempatkan di halaman kantor, bukan pada lokasi pekerjaan yang mudah dilihat dan diketahui masyarakat.

### Informasi K3 Juga Menjadi Pertanyaan

Selain persoalan akses, tim media juga menyoroti informasi mengenai **K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)**.

Menurut pengamatan tim di lapangan, informasi K3 disebut tidak terlihat pada papan informasi proyek yang mereka dokumentasikan. Hal tersebut menjadi pertanyaan tersendiri karena keselamatan kerja merupakan salah satu aspek penting dalam pekerjaan konstruksi.

Apakah informasi K3 memang tersedia di lokasi lain? Atau memang belum dicantumkan? Hal tersebut tentu perlu dijelaskan oleh pihak pelaksana maupun pengelola proyek.

Jangan Sampai Papan Proyek Hanya Menjadi Formalitas

Papan informasi proyek seharusnya tidak berhenti sebagai formalitas administratif.

Masyarakat berhak mengetahui informasi dasar mengenai proyek, termasuk nilai pekerjaan, pelaksana, waktu pelaksanaan dan informasi terkait lainnya.

Karena itu, ketika papan informasi justru berada di area yang aksesnya terbatas, sementara wartawan yang hendak mendokumentasikannya mendapat larangan, kondisi tersebut wajar jika menimbulkan pertanyaan publik.

Tentu, setiap area memiliki aturan keamanan. Wartawan juga tidak dapat begitu saja memasuki wilayah yang memang dibatasi.

Namun, harus ada mekanisme yang jelas dan proporsional agar kebutuhan masyarakat memperoleh informasi tidak berbenturan dengan kepentingan keamanan.

Fungsi Kontrol Pers Jangan Dihambat

Pers menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dokumentasi terhadap papan informasi proyek merupakan bagian dari upaya memperoleh data faktual sebelum informasi tersebut disampaikan kepada publik.

Karena itu, yang dibutuhkan bukan perlakuan khusus terhadap wartawan, melainkan akses informasi yang wajar, jelas, dan transparan.

Jangan sampai papan informasi proyek terpasang secara fisik, tetapi secara faktual sulit dilihat atau didokumentasikan masyarakat.

Tim media berharap pihak pengelola proyek maupun instansi terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan penempatan papan informasi di halaman kantor, mekanisme akses masyarakat dan media terhadap informasi tersebut, serta kejelasan mengenai informasi K3.

Publik tidak meminta perlakuan istimewa.

Publik hanya meminta transparansi. Pers hanya menjalankan fungsi kontrol. Dan proyek yang menggunakan anggaran publik semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

Post a Comment

Previous Post Next Post