Kajari Buol Pimpin Pemusnahan Barang Bukti dari 27 Perkara



Buol. AmanahTimes .  Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol. Menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 27 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.



Kegiatan pemusnahan ini di laksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Buol, Senin 31/08/2026, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buol, Andi Herman, SH., MH. Dihadiri oleh Hakim pengadilan Negeri Buol, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buol, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buol,Para Penyidik Pembantu Tindak Pidana Umum,Para Penyidik Pembantu Tindak Pidana Narkotika,Para Penyidik Pembantu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Para Penyidik Pembantu Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan diikuti oleh jajaran Kejari Buol.



Kepala Kejaksaan Negeri Buol, Andi Herman, SH., MH. menyampaikan kepada media ini,  bahwa pada kesempatan ini dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 27 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). 



"Adapun 27 perkara tersebut terdiri atas 11 (sebelas) perkara tindak pidana narkotika, 1 (satu) perkara tindak pidana pencurian, 9 (sembilan) perkara tindak pidana pencabulan, 1 (satu) perkara tindak pidana pembunuhan, 4 (empat) perkara tindak pidana penganiayaan, serta 1 (satu) perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)" ujarnya 



Khusus terhadap barang bukti dari perkara tindak pidana narkotika, dalam kegiatan ini turut dilakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 97,8211 gram atau sembilan puluh tujuh koma delapan dua satu satu gram.


Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan bersama jajaran Kejari Buol serta pihak terkait merupakan bagian penting dalam proses penyelesaian perkara pidana.


“Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelesaian perkara pidana setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud komitmen Kejaksaan Negeri Buol untuk memastikan setiap proses penanganan perkara dilaksanakan secara tuntas, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan,” Tambahnya


Kajari buol Menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi dalam melaksanakan putusan pengadilan sekaligus memastikan seluruh proses eksekusi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Kami berkomitmen bahwa setiap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap akan kami laksanakan eksekusinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh ada barang bukti yang hilang, berubah arah atau disalahgunakan,” tegasnya.


Pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Buol dalam memastikan setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditindaklanjuti secara profesional, serta menjaga agar barang bukti tidak disalahgunakan dan tidak kembali menjadi ancaman bagi masyarakat**

Post a Comment

Previous Post Next Post