Karyawan Toko Handphone di Solok Kota Gelapkan Uang Rp9 Juta Akibat Kecanduan Judi Online


SOLOK KOTA - MDA (24 tahun), warga Jalan Datuak Perpatih Nan Sabatang, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.


Ia diduga menggelapkan uang toko handphone senilai Rp.9.312.000, milik korban Gusman (31) yang tak lain adalah pemilik toko handphone di Jalan KH Dewantoro, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah.


MDA merupakan karyawan toko handphone itu, uangnya habis digunakan untuk bermain judi online.


Aksi nekat tersebut dilakukan karena MDA kecanduan judi online, khususnya permainan slot.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota, Iptu Daslucky Okyusran, mengatakan Kejadiannya bermula di Konter Yuno Cell yang berlokasi di Jalan KH Dewantoro, Kelurahan Tanah Garam. MDA sebenarnya baru bekerja di sana selama satu bulan saja.


Begitu jam kerjanya selesai pukul 07.00 WIB, MDA datang melapor ke bosnya. Dia bercerita dengan panik bahwa dia baru saja dihipnotis orang tak dikenal saat berada di konter. Akibat pengaruh itu, dia bingung dan uang hasil penjualan konter yang seharusnya disetorkan sudah hilang entah ke mana.


“Merasa tidak masuk akal, pemilik konter akhirnya melaporkan hal ini ke polisi. Saat diperiksa di kantor polisi, cerita “hipnotis” itu perlahan runtuh. MDA akhirnya mengaku jujur, dia sama sekali tidak dihipnotis,” tutur Iptu Daslucky kepada media ini, Sabtu (25/7).


Menurut Kasat Reskrim. Uang sebesar Rp9.312.000 itu memang diambilnya sendiri, lalu dipindahkan ke dompet elektronik miliknya. Sayangnya, uang itu ludes tak bersisa karena habis dipakai bertaruh judi online dan dia kalah terus.


Saat ini MDA sudah diamankan di Polres Solok Kota untuk menjalani proses hukum selanjutnya atas perbuatannya.


Penulis : Edo

Post a Comment

Previous Post Next Post