Parigi Moutong – Pelayanan di Kantor Desa Kayu Jati, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, menjadi sorotan sejumlah warga. Sorotan tersebut muncul setelah kantor desa diketahui belum beroperasi saat awak media mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 09.19 WITA.
Saat tiba di lokasi, awak media mendapati pintu kantor desa masih tertutup. Di depan kantor, awak media sempat bertemu dengan salah seorang staf desa dan menanyakan keberadaan Kepala Desa Kayu Jati. Staf tersebut menjelaskan bahwa kepala desa sedang menghadiri suasana kedukaan.
Selanjutnya, awak media menghubungi Sekretaris Desa (Sekdes) Kayu Jati melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait jam operasional pelayanan kantor desa.
Dalam keterangannya, Sekdes menjelaskan bahwa pelayanan kantor desa "biasanya mulai dibuka sekitar pukul 08.30 WITA". Adapun keterlambatan pada hari tersebut, menurutnya, disebabkan karena kunci kantor yang biasanya disimpan di tempat tertentu telah diambil oleh seseorang.
Menanggapi pertanyaan mengenai informasi dari warga yang menyebut kantor desa kerap buka sekitar pukul 09.00 WITA, Sekdes memberikan penjelasan:
"Cuma kadang-kadang kalau ada tamu masih pagi di rumah, tidak mungkin kita tinggalkan. Jadi tunggu mereka pulang dulu baru kita ke kantor."
Namun, penjelasan tersebut mendapat tanggapan dari beberapa warga yang diwawancarai awak media. Dengan meminta identitasnya tidak dipublikasikan, sejumlah warga menyatakan bahwa menurut pengamatan mereka, kantor desa kerap mulai beroperasi sekitar pukul 09.00 WITA.
"Warga juga mempertanyakan apakah setiap hari ada tamu di rumah sehingga pelayanan kantor menjadi terlambat," ujar salah seorang warga.
Selain persoalan jam pelayanan, warga juga menyoroti kondisi kebersihan lingkungan kantor desa. Mereka mengaku melihat rumput yang tumbuh di bagian belakang kantor serta kondisi kebersihan di dalam kantor yang dinilai kurang terawat.
Narasumber : tapi dorang so ada Kase bersih tadi , kalau barapa hari ini kamu lihat biar di dalam kantor desa kotor.
Sebagai informasi, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara mengatur hari kerja dan jam kerja bagi instansi pemerintah serta ASN sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik. Masyarakat berharap pelayanan di kantor desa dapat berlangsung sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Kayu Jati telah memberikan penjelasan melalui Sekretaris Desa terkait keterlambatan pembukaan kantor pada hari tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila terdapat penjelasan tambahan dari Kepala Desa maupun pihak Pemerintah Desa Kayu Jati sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tags
Desa kayujati
